Malang Raya
Asyik Berjudi Kartu, Empat Warga Disergap Polisi
"Kami akan langsung mengamankan para pelaku perjudian yang masuk sebagai penyakit masyarakat dan melanggar hukum,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Ketahuan berjudi kartu Ceki, Dadang AP (22), pedagang kain, Manu (56) buruh tani, Tariono (44) petani, dan Rochim (45) petani, kesemuanya warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang diamankan Polisi, Rabu (30/4/2016).
Dari keempat tersangka, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 345 ribu, dan dua set kartu remi.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka perjudian itu berdasar informasi dari masyarakat. Dimana kegiatan perjudian yang digelar di kandang sapi milik salah satu tersangka cukup meresahkan warga sekitar.
Apalagi kegiatan judi kartu ceki mulai digelar pada sore hari sehabis para pelaku pulang bekerja hingga larut malam.
"Hal itu membuat warga merasa terganggu dan resah oleh kegiatan judi kartu tersebut," kata Leonardus Simarmata, Rabu (13/4/2016).
Petugas yang melakukan penyelidikan, menurut Leo- panggilan Leonardus Simarmata-, mendapati para tersangka tersebut sedang asyik bermain judi. Tanpa menunda waktu, para tersangka langsung disergap dan diamankan bersama barang bukti perjudian kartu Ceki.
Memang, diakui Leo Simarmata, kegiatan judi yang digelar ditengah perkampungan seringkali membuat masyarakat resah. Apalagi kalau kegiatan judi tersebut diikuti oleh banyak petaruh.
"Makanya, kami akan langsung mengamankan para pelaku perjudian yang masuk sebagai penyakit masyarakat dan melanggar hukum," ujar Leo Simarmata.
Para tersangka perjudian kartu ceki, tambah Leo Simarmata, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.