Kediri
Dituntut 13 Tahun Hukuman Penjara, Sony Sandra Langsung Pucat
Sony harus dipapah petugas untuk masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke sel tahanan Lapas Kelas 2 Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sony Sandra yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dituntut hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja membujuk anak-anak dengan imbalan uang untuk melakukan persetubuhan," tandas Teguh,SH, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (14/4/2016).
Ditegaskan Teguh, meski tidak ada unsur paksaan dalam melakukan persetubuhan dengan anak-anak, namun unsur bujuk rayu dengan imbalan uang telah terbukti.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelanggarnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Teguh mengakui perbuatan terdakwa memang tidak dilakukan dengan unsur pemaksaan. Namun ada unsur bujuk rayu kepada para korbannya yang masih di bawah umur.
"Memang tidak ada pemaksaan. Namun kami dapat membuktikan pasal 81 ayat 2 karena ada unsur bujuk rayu dengan motif imbalan uang," ungkapnya.
Sony Sandra usai mengikuti persidangan terlihat pucat. Terdakwa mencoba menutup wajahnya dengan map warna merah untuk menghindari jepretan wartawan.
Sony harus dipapah petugas untuk masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke sel tahanan Lapas Kelas 2 Kota Kediri.
Meski tidak ada aksi demo dari pegiat Aliansi LSM Kediri, persidangan kasus Sony Sandra kali ini mendapat penjagaan aparat kepolisian Polsek Mojoroto. Puluhan petugas berseragam dan berpakaian preman terlihat mengamankan di sekitar ruang sidang PN Kota Kediri.
Persidangan kasus asusila dengan terdakwa Sony Sandra berlangsung tertutup. Beberapa pegiat LSM tampak memantau jalannya sidang dari luar ruangan.