Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Polisi Bongkar Judi Online di Kota Batu

Aksi judi online yang dilakukan tersangka berawal dari melakukan download aplikasi togel online.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka penjual judi online yang diamankan barang bukti uang taruhan dan HP Android sebagai sarana perjudian, Kamis (14/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Baru lima hari jualan judi online, Marwan (50), warga kelurahan sisir Kecamatan/Kota Batu ditangkap polisi, Sabtu (2/4/2016).

Dari tangan tersangka, diamankan satu HP Android merk Oppo, satu HP Evercross, selembar resi pembayaran di Bank, buku tabungan, uang tombokan senilai Rp 103 ribu, uang sebesar Rp 730 ribu yang tersimpan dalam aplikasi togel online pada link Whitdraw.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, ditangkapnya tersangka penjual judi online berdasar informasi yang diperoleh dari lapangan. Sejumlah petugas Satreskrim intensif melakukan penyelidikan. Ini dikarenakan judi online yang dilakukan tersangka cukup sulit diketahui tanpa adanya kejelian dari petugas.

"Syukurlah, berkat kejelian dan kesabaran anggota akhirnya berhasil membongkar praktik judi online tersebut dan menangkap tersanga beserta mengamankan sarana judi online," kata Leo Simarmata, Kamis (14/4/2016).

Dijelaskan Leo Simarmata, aksi judi online yang dilakukan tersangka berawal dari melakukan download aplikasi togel online. Setelah berhasil melakukan download, tersangka membuka rekening tabungan disalah sati Bank. Selanjutnya, nomor rekening didaftarkan pada togel online.

Melalui rekening Bank tersebut, tersangka mengirim uang taruhan dan menerima uang kemenangan.

"Jadi sistem judi online yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan transfer uang melalui nomor rekening perbankan," ucap Leo -panggilan Leonardus Simarmata.

Memang, diakui Leo, kegiatan judi online yang menggunakan pembayaran melalui rekening perbankan tersebut cukup rapi. Dimana petaruh cukup menyetor uang dan menentukan angka taruhan.

"Dan atas perbuatanya tersebut tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Leo.

Tersangka judi online, Marwan mengatakan, dirinya baru lima hari bermain judi online dengan memasang taruhan. Dan hingga lima hari tersebut dirinya belum pernah menang.

"Kami gunakan sendiri judi online itu sebagai untuk mengisi waktu luang, kami tidak menjual dan menerima uang taruhan judi dari siapapun," tutur Marwan

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved