Blitar
Camat Gandusari Blitar Pegangi Perut Saat Dihukum Setahun Penjara karena Kasus Ini
"Ia memang punya riwayat sakit mag. Mungkin, saat sidang tadi, mag-nya kambuh sehingga perutnya sering dipegangi," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Imam Ashari (59), Camat Gandusari, Kabupaten Blitar akhirnya divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/4/2016) siang.
Imam dianggap sebagai pejabat yang tak memberikan contoh yang baik pada masyarakat karena telah memungut biaya di luar ketentuan pelaksanaan progrm Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di Kabupaten Blitar pada 2007 lalu.
Selama sidang yang dipimpin majelis hakim, Unggung Waseso SH MH, mantan Lurah Talun itu terlihat sakit.
Selain terlihat lemas, ia sering memegangi perutnya sambil tertunduk lemas. Informasinya, terdakwa menderita sakit mag.
"Ia memang punya riwayat sakit mag. Mungkin, saat sidang tadi, mag-nya kambuh sehingga perutnya sering dipegangi," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Menurutnya, vonis hakim Tipikor itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).
JPU menuntutnya hukuman 1 tahun, tiga bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Soal banding atau tidak atas vonis itu, kami masih pikir-pikir. Itu akan kami bahas bersama tim dulu," ungkapnya.
Selain Imam Ashari, siang itu hakim Tipikor juga memvonis Munawir (54), mantan Kades Bendosewu, Kecamatan Talun terkait kasus yang sama. Ia juga divonis sama dengan Imam Ashari.
Seperti diketahui, keduanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kamis (14/1/2016) lalu.
Sebelum menahan keduanya, kejaksaan terlebih dulu telah menahan Pudji Dipo Utomo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dipo akhirnya divonis 1 tahun, empat bulan, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Vonis itu lebih ringan karena ia dituntut 1 tahun, enam bulan, denda Rp 50 juta dan subsider enam bulan oleh JPU.
Sementara, dua panitia tanah redis atas bekas lahan Perkebunan Gambaranyar, Kecamatan Nglegok Slamet Katiran (46), dan Sumarji (56), keduanya warga setempat, belum disidangkan.
Padahal, mereka itu sudah ditahan bersamaan penahanan Dipo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20150809_205332.jpg)