Malang Raya

Mediasi Gagal, Gugatan Guru Honorer atas Dinas Pendidikan dan Inspektorat Segera Disidangkan

Proses mediasi antara guru honorer dan Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Inspektorat Kabupaten Malang gagal mencapai kesepakatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Marselinus saat mendaftarkan gugatan. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kali ketiga, proses mediasi antara guru honorer dan Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Inspektorat Kabupaten Malang gagal mencapai kesepakatan.

Itu artinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/4/2016) akan menggelar sidang gugatan perdata dua pekan mendatang.

Para guru honorer menggugat dua pejabat tersebut sebesar Rp 15 miliar.

"Tiga kali mediasi yang ditawarkan pengadilan mengalami kebuntuan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak dua pekan mendatang," terang kuasa hukum para guru honorer, Marselinus Maring.

Marsel menyayangkan pihak tergugat yang tidak pernah hadir dalam mediasi.

Keduanya dianggap menyia-nyiakan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini, sebelum masuk pokok perkara.

"Pada akhirnya persidangan akan memeriksa pokok perkaranya," tambah Marsel.

Kasus ini bermula dari dukungan sejumlah guru honorer dalam Pilkada 2015 lalu.

Dukungan ini berbuah sanksi. Mereka merasa diintimidasi oleh dua pejabat tersebut.

Para guru honorer melakukan perlawanan. Mereka berpendapat, sebagai guru honorer mereka tidak termasuk dalam aparatur negara sehingga Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak berhak menjatuhkan sanksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved