Malang Raya

Ternyata, WNA Belanda yang Dideportasi Miliki KTP Palsu

Petugas mendeportasi Han melalui Bandara Abadulrachman Saleh Malang via Jakarta, ke Belanda.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Petugas mengawal proses deportasi warga negara Belanda Keng Han Tjan (77) di kantor Imigrasi Kelas I, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/4/2016). Keng Han Tjan dipulangkan paksa ke Belanda karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay) dan diduga memalsukan Surat Nikah dan KTP. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Keng Han Tjan (77) tidak bisa membawa serta Etik Sri Lestari, perempuan yang diakuinya sebagai istri ke Belanda, Selasa (19/4/2016). Han Tjan harus pulang sendiri karena ia menjalani deportasi yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Han Tjan dipulangkan paksa karena melebihi izin batas waktu tinggal di Indonesia. Ia disebut melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Petugas mendeportasi Han melalui Bandara Abadulrachman Saleh Malang via Jakarta, ke Belanda.

"Saya sebenarnya tetap ingin di Indonesia, ingin tinggal di sini," ujarnya kepada sejumlah wartawan sebelum dideportasi, Selasa (19/4/2016).

Ia mengaku tidak memperpanjang lagi izin tinggalnya karena tidak tahu tentang prosedur perizinan. Padahal sejak tahun 2009 - 2011, ia selalu memperbarui izin tinggal setiap tahunnya.

Berdasarkan penyelidikan petugas Imigrasi, Han Tjan berpindah-pindah tempat tinggal selama di Indonesia. Ia tercatat pernah tinggal di Bali, Batu, dan terakhir di Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Bahkan laki-laki itu juga mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang. KTP itu juga berdasarkan perpindahan penduduk dari Kota Batu.

Berdasarkan peraturan, warga negara asing tidak bisa mendapatkan KTP.

"Saya dibantu teman untuk buat KTP," ujar Han Tjan ketika ditanya darimana dia memiliki KTP.

Deportasi merupakan sanksi untuk Pasal 78 yang dijeratkan kepada Han Tjan. Petugas Imigrasi juga menjerat Etik Sri Lestari. Etik dinilai melanggar Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian.

Dia didakwa telah sengaja menyembunyikan atau melindungi, atau memberi pemondokan, atau memberikan penghidupan, atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah memvonis Etik bersalah, dan menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta, subsider kurungan selama tiga hari.

Petugas Imigrasi menyelidiki kasus overstay Keng Han Tjan sejak 10 Maret 2016.

"Hari ini dia kami deportasi. Deportasi ini memakai dana yang bersangkutan. Sedangkan orang yang disebutnya istri jelas tidak bisa dibawa. Kalau berdasarkan penyelidikan kami, tidak ada surat nikah resmi untuk keduanya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Baskoro Dwi Prabowo.

Baskoro tidak bisa mengomentari tentang kepemilikan KTP Han Tjan. Ia hanya menegaskan bahwa WNA jelas tidak bisa memiliki KTP Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved