Malang Raya

Pembuatan Paspor Haji Ditarget Rampung Juni 2016, Ini Prosedurnya

Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang akan melayani pembuatan paspor bagi 5.631 calon jamaah haji (CJH) di wilayah kerjanya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
Kompas.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang akan melayani pembuatan paspor bagi 5.631 calon jamaah haji (CJH) di wilayah kerjanya.

Pelayanan pembuatan paspor haji ini sudah dimulai 4 April 2016.

Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Hanifah Airyani, menargetkan sebisa mungkin pertengahan Mei 2016, pelayanan pembuatan paspor haji sudah selesai.

“Target selesai Juni, tetapi sebisa mungkin pertengahan Mei nanti bisa diselesaikan. Kami dalam melayani pembuatan paspor juga tergantung berkas yang diserahkan calon jamaah haji melalui Kemenag masing-masing,” ujar Hanifah, Rabu (20/4/2016).

Sebanyak 5.631 paspor haji itu dihitung berdasarkan kuota yang dimiliki delapan daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.

Kuota CJH untuk Kota Malang sebanyak 862 orang, Kota Pasuruan 169 orang, Kota Probolinggo 187 orang, Kota Batu 137 orang, Kabupaten Malang 1.569 orang, Kabupaten Probolinggo 740 orang, Kabupaten Pasuruan 1.007 orang, dan Kabupaten Lumajang 960 orang.

Prosedur pembuatan paspor haji ini sama dengan pembuatan paspor non-haji.

CJH menyerahkan dokumen antara lain KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah, atau surat nikah.

CJH juga menjalani verifikasi berkas, tahap wawancara dan pengambilan foto. Hanya saja, CJH ini dilayani di Aula Kantor Imigrasi dan dikoordinasi oleh Kementerian Agama masing-masing dan kantor bimbingan ibadah haji (KBIH) masing-masing.

Hanifah menambahkan dalam pemeriksaan berkas CJH tahun ini, sudah minim ditemukan kekurangan. Dia misalnya, memeriksa 25 berkas sekaligus dalam satu tahap.

“Dari 25 berkas itu, paling yang kurang hanya tiga orang. Ini sudah bagus, dibanding beberapa tahun lalu. Kesadaran orang sekarang makin bagus, terutama di sisi dokumen kependudukan,” imbuh Hanifah.

Selama ini, kekurangan yang kerap petugas temukan dalam berkas CJH untuk pengurusan paspor antara lain KTP atau akta kelahiran.

Minimnya kekurangan berkas ini juga dikarenakan petugas Kantor Imigrasi secara berkala melakukan sosialisasi kepada CJH di beberapa KBIH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved