Potret SPPG Malang Raya

Ini Syarat Mengurus SLHS, Baru 1 SPPG di Kabupaten Malang yang Mengantongi SLHS

Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Malang, baru ada 1 SPPG yang terlapor sudah mengantongi SLHS. 

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
ILUSTRASI MBG - Siswa di MTS An-Nur Bululawang, Kabupaten Malang menyantap makan siang di program MBG dengan susu tanpa kemasan, Selasa (25/2/2025). Baru ada 1 SPPG di Kabupaten Malang yang sudah kantongi SLHS, sementara lainnya baru berproses mengurusnya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah pusat kini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Oleh karenanya, puluhan SPPG di Kabupaten Malang kini mulai berbondong-bondong mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sebagaimana diketahui, di tengah maraknya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), setiap SPPG kini wajib hukumnya memiliki SLHS.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar setiap pemerintah daaerah mempercepat penerbitan SLHS dalam waktu satu bulan.

Berdarsarkan SE tersebut, puluhan SPPG di Kabupaten Malang kini mulai mengurus SLHS.

Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Malang, baru ada 1 SPPG yang terlapor sudah mengantongi SLHS. 

"Dari hasil informasi Koordinator SPPG, baru 1 yang terlaporkan memiliki SLHS, yaitu di SPPG Tamanharjo Kecamatan Singosari," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, Gunawan Djoko Untoro, Kamis (2/10/2025).

Sementara, sebanyak 51 SPPG yang telah mengurus SLHS.

Mereka sedang berproses untuk melengkapi persayaratan penerbitan SLHS.

Dikatakan Gunawan, dimungkinkan data ini terdapat perbedaan sebab belum terupdate secara realtime.

Gunawan menyebutkan, syarat untuk mengurus SLHS ke Dinkes khusus SPPG, antara lain :

  1. Terdapat surat izin operasional SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN);
  2. Denah layout SPPG;
  3. 50 persen tenaga penjamah makanan di SPPG sudah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
  4. Hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan hasil memenuhi syarat untuk air bersih parameter mikbiologi dan kimia terbatas,
  5. makanan untuk parameter mikrobiologi dan kimia (borax, formalin, rodhamin B, methanyl yellow),
  6. swab kebersihan alat makan, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan; serta Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80.

"Seluruh peryaratan itu harus dipenuhi oleh SPPG untuk mengajukan SLHS ke kami," jelasnya.

Gunawan menjelaskan, SLHS bisa dicabut oleh Dinkes apabila dari hasil pengawasan tidak lagi memenuhi standar kebersihan dan higiene sanitas yang ditetapkan.

Kemudian terbukti menjadi sumber penyebab terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan.

"Kemudian SPPG yang melanggar aturan kesehatan lingkungan dan tidak melakukan perbaikan yang diminta setelah diberi teguran oleh yang berwenang juga berpotensi untuk dicabut SLHSnya," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved