Malang Raya

Keuntungan Wisata Songgoriti Rp 1 Miliar Belum Disetor ke Pemkab Malang, Ini Sebabnya

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Arief Wicaksono mengakui ada piutang dari pengelolaan Songgoriti.

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Videotron milik Pemkot Batu yang ada di jalan raya Songgoriti arah Payung padam sejak beberapa hari lalu, Minggu (28/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Arief Wicaksono mengakui ada piutang dari pengelolaan Songgoriti.

Piutang tersebut belum bisa disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab pihak pengelola belum membayar piutang tersebut.

Selama ini pengelola Songgoriti diserahkan kepada pihak ke-3.

Arief enggan mengungkapkan, berapa besaran piutang tersebut.

Informasi dari Komisi D DPRD Kabupaten Malang, piutang pengelola Songgoriti ke Pemkab Malang sebesar Rp 1 miliar per tahun.

“Tidak etis kalau besarnya diungkapkan. Tapi memang benar, ada kerja sama kami dengan pihak ke-3,” ujar Arief, saat dihubungi Jumat (22/4/2016).

Lanjut Arief, piutang tersebut adalah prosentase keuntungan PD Jasa Yasa dari perjanjian kerja sama dengan pihak ke-3.

Saat ini Arief mengaku terus menjalin komunikasi dengan rekanan agar segera melunasi pituang tersebut.

Macetnya piutang dari pengelolaan Songgoriti menurunkan laba PD Jasa Yasa yang dilaporkan.

Ujungnya mengurangi setoran PD Jasa Yasa ke Pemkab Malang.

“Laba kan disetorkan sebagai PAD. Karena ada yang belum dibayarkan, maka setoran juga kurang,” tambah Arief.

Kerja sama pengelolaan Wisata Songgoriti dilakukan sejak 2014.

Pihak ke-3 selaku pengelola pernah sekali memberikan bagi hasil. Sedangkan untuk tahun 2015 belum disetorkan.

“Yang 2015 itu yang jadi piutang,” tandas Arief.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved