Kediri
Sony Sandra Bakal Digugat Rp 50 Miliar, Pengacara Serang Balik dengan Membeberkan Data
"Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi bagi korban masing-masing Rp 50 miliar,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kasus persetubuhan anak dengan terdakwa Sony Sandra bakal memasuki babak baru.
Karena para korban Sony telah berencana mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi bagi korban masing-masing Rp 50 miliar," ungkap Habib,SH dari Aliansi LSM Kediri kepada suryamalang.com, Sabtu (23/4/2016).
Dijelaskan Habib, dari 17 korban, saat ini baru 5 anak yang perkaranya bergulir di pengadilan.
"Demi keadilan, perkara 12 korban lainnya juga harus diproses hukum supaya tidak ada diskriminasi," tandas Habib.
Dari 12 korban, kata Habib sebagian sulit dilacak alamatnya karena ada upaya dari pihak tertentu untuk "menyembunyikan".
Pihaknya akan secepatnya mengajukan gugatan ganti rugi materiil kepada Sony.
"Menodai anak-anak dan merusak masa depannya merupakan kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Rencananya pengajuan gugatan tidak akan menunggu persidangan perkara Sony Sandra sampai divonis pengadilan.
"Begitu tim bantuan hukum siap, kami akan ajukan gugatannya," tandasnya.
Terkait nilai gugatan ganti rugi yang mencapai Rp 50 miliar untuk setiap korban merupakan nilai yang realistis.
Apalagi Sony Sandra merupakan pengusaha kaya raya dengan aset miliaran.
Habib juga berharap Kementerian PPPA bersama Pemkot Kediri untuk mendirikan Rumah Pulih supaya para korban dapat ditangani dengan baik.
Rumah Pulih ini untuk merehabilitasi korban yang saat ini telah berpencar dan menjadi korban intimidasi.
Sementara Sudiman Sidabuke,SH, pengacara Sony Sandra saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus yang menimpa kliennya memang berawal dari permintaan dana Rp 10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aliansi-lsm_20160423_191628.jpg)