Kediri
Sidang Administrasi Kependudukan Gratis, Hanya 5 Menit
Kesempatan ini dimanfaatkan warga untuk melakukan perubahan nama dari nama Tionghwa ke nama Indonesia.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang administrasi kependudukan. Sidang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kota Kediri ini gratis tanpa pungutan biaya, Rabu (27/4/2016).
Ada belasan warga masyarakat yang antre menunggu giliran sidang terkait administrasi kependudukan. Seluruh pemohon sidang digratiskan dari seluruh biaya administrasi.
Kesempatan ini dimanfaatkan warga untuk melakukan perubahan nama dari nama Tionghwa ke nama Indonesia. Ada juga yang memohon perubahan nama di akte kelahiran dan KTP yang salah tulis.
Sesuai ketentuan persidangan terkait administrasi kependudukan ini biayanya berkisar Rp 400.000 - Rp 500.000. Sedangkan penyelesaian dokumennya harus menunggu sampai satu sampai dua minggu.
Melalui sidang kilat dan digratiskan, pemohon tidak dikenakan pungutan biaya. Persidangan juga berlangsung kilat karena untuk satu pemohon dapat diselesaikan rata-rata hanya dalam waktu sekitar 5 menitan.
Sidang Administrasi Kependudukan ini dipimpin hakim tunggal Reza Himawan dibantu panitera serta petugas dari Kantor Dispendukcapil Kota Kediri.
Proses sidang juga sangat simpel, pemohon dihadirkan dalam sidang berikut saksi yang terkait. Setelah dokumen yang diajukan pemohon diteliti hakim, kemudian langsung memutuskan dengan mengetok palu dan sidang pun dinyatakan usai.