Surabaya

Izin Tinggal Habis, Pemerintah Singapura Diminta Memulangkan La Nyalla

Selama masih di Singapura, La Nyalla akan selalu berlindung di balik proses praperadilan dan berpeluang besar untuk selalu menang.

Editor: musahadah
surya/tribunnews.com
La Nyalla Matalitti 

Amir justru menyayangkan sikap Kejati Jatim yang tidak memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka La Nyalla yang terakhir ini.

Tanpa surat itu, pihak La Nyalla sebenarnya tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan karena tak memiliki bukti dasar.

Karena itu, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum terpaksa mencantumkan nomor sprindik yang diperoleh dari media massa.

Pemberitaan media massa itu bukti bahwa Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved