Malang Raya

Divonis Hukuman Tiga Bulan, Aktivis Buruh Perempuan ini Teteskan Air Mata

"Mengadili, Saipul dan Liayati terbukti bersalah telah bersama-sama menggelapkan uang dalam jabatan, dan menjatuhkan hukuman selama tiga bulan,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Dua aktivis buruh, Saipul dan Liayati saat menjalani sidang di pengdilan negeri (PN) Malang, Rabu (4/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang diketuai Eko Wiyono memvonis bersalah dua orang aktivis buruh, Saipul dan Liayati, Rabu
(4/5/2016).

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Hakim menyatakan mantan ketua dan bendahara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Unit PT Indonesian Tobacco Malang itu bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, seperti diatur dalam Pasal 374 junto Pasal 55 ayat ke-satu KUHP.

"Mengadili, Saipul dan Liayati terbukti bersalah telah bersama-sama menggelapkan uang dalam jabatan, dan menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani," ujar Eko.

Hakim juga memerintahkan keduanya tetap berada di dalam tahanan sampai masa tahanan selesai. Jika dikurangi masa tahanannya, maka Saipul dan Liayati masih harus menjalani lima hari hidup di penjara sebelum bisa merasakan udara bebas.

Hal yang memberatkan dua orang mantan butuh PT Indonesian Tobacco itu adalah perbuatan keduanya merugikan orang lain, yakni anggota SPSI yang terkena musibah, sakit, dan melahirkan. Sebab keduanya dinilai bersalah memakai dana sosial organisasi untuk dibagikan kepada pengurus SPSI.

Hakim juga membacakan pertimbangan yang meringankan yakni Saipul dan Liayati kooperatif dan bersikap baik selama persidangan.

"Kedua  terdakwa juga baru terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang memperjuangkan uang pesangon. Uan gyang digelapkan juga hanya Rp 20 juta, tidak terlalu besar bagi perusahaan. Serta apa yang dilakukan terdakwa karena ketidaktahuan aturan, dan hal itu sudah berlangsung sejak kepengurusan sebelum terdakwa," ujar Eko.

Dalam pertimbangan hakim, Eko juga sempat mendoakan supaya perjuangan buruh dalam merebut hak mereka berupa pesangon Rp 2,7 miliar - untuk 77 orang eks buruh PT Indonesian Tobacco - berhasil.

Mendengar vonis tersebut, Liayati terlihat meneteskan air mata.

Sementara itu, baik tim pengacara Saipul dan Liayati, serta jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan vonis hakim, apakah akan diterima atau tidak.

Vonis hakim ini lebih ringan tujuh bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan satu tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved