Malang Raya

DPRD Kota Malang : Single Pole Nakal Harus Diturunkan

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Kalau Satpol PP tidak tahu mana tower yang bermasalah, itu kesalahan komunikasi dan koordinasi,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Single Pole Tower di Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Selasa (10/5/2016). Warga setempat mengeluhkan pemalsuan tanda tangan kepengurusan berdirinya Single Pole Tower ini. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Soemarto mengatakan, setiap single pole tower yang berdiri tanpa pemenuhan syarat harus diturunkan.

Penegak Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Malang, yakni Satpol PP, harus segera bergerak apabila ada tower yang berdiri namun belum atau tidak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud yakni, Perjanijan Kerja Sama (PKS) dari Bagian Kerja Sama dan Penanaman Modal, rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Izin Gangguan (HO) dari warga sekitar, Advice Planning (AP) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T).

Temuan di lapangan menunjukkan, ada pembangunan single pole tower yang ditolak keberadaannya oleh warga di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Mayjen Panjaitan, Jl Ki Ageng Gribik, dan Jl Polosari. Ketiganya dibangun oleh PT SUK. Tanpa persetujuan warga sekitar, tiga tower itu berarti tak melengkapi izin HO sebagai salah satu syarat yang mutlak dipenuhi.

Pada berita Surya (10/5/2016) di halaman 13, disebutkan bahwa pembangunan single pole tower di Jl Pulosari berasal dari PT iForte Solusi Infotek. Akan tetapi, informasi itu ternyata tak benar. Surya sebelumnya mendapat data rekomendasi pendirian single pole tower perusahaan itu dari salah satu warga Kelurahan Gadingkasri.

Namun, ternyata data rekomendasi itu tak ada hubungannya dengan pendirian tower di Jl Pulosari. Informasi ini sekaligus meralat berita yang sudah tayang hari sebelumnya.

Bambang mengatakan, Satpol PP Kota Malang berhak menindak tower yang sudah dibangun tanpa melengkapi prosedur.

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Kalau Satpol PP tidak tahu mana tower yang bermasalah, itu kesalahan komunikasi dan koordinasi institusi di Pemkot,” kata Bambang, Rabu (11/5/2016).

Perlakuan penegakan tower harus disamakan dengan penegakan perizinan bangunan lain. Ia mencontohkan, Satpol PP selama ini sudah sering memeriksa IMB rumah yang akan dibangun.

Nah, hal semacam ini juga harus diterapkan oleh Satpol pada single pole tower. Dalam pengecekan IMB rumah, Bambang menyebut, koordinasi antara Satpol PP dan BP2T masih lemah.

Satpol PP dan Kominfo serta BP2T tak boleh saling lempar tanggung jawab. Bambang bilang, setiap pelanggaran Perda harus ditegakkan.

“Kalau itu melanggar harus diturunkan. Kasus serupa pernah terjadi di Jl Lembang. Jadi kalau kelihatan melanggar, ya harus ditindak,” ucap dia.

Banyaknya single pole tower yang berdiri sebelum persyaratan lengkap di Kota Malang menimbulkan tanda tanya. Bambang belum berani menyimpulkan sebab hal semacam ini terus terulang.

Di Jl Mayjen Panjaitan, misalnya, pembangunan tower ternyata di luar wilayah area rekomendasi Dinas Kominfo. Menurut Bambang, jika ada perubahan lokasi, harus ada juga perubahan isi PKS antara perusahaan dan Pemkot Malang.

Penelurusan SURYAMALANG.COM juga menemukan single pole tower di Kelurahan Jodipan yang sebelumnya juga ditolak warga. Tower itu didirikan oleh perusahaan yang sama, yakni PT SUK. Namun, pada Selasa (11/5/2016), Lurah Jodipan, Hajar Iswantara, mengatakan, masalah tersebut sudah dirampungkan antara warga dan perusahaan. Saat ini warga hanya meminta agar lokasi pendirian tower dipindahkan sesuai dengan rekomendasi yang ada.

Menurut Bambang, meski warga sudah setuju, tower yang berdiri tanpa memperhatikan masalah teknis juga tetap harus ditindak.

“Kesepakatan antara warga dan perusahaan kan hanya menyelesaikan masalah sosial. Nah, masalah teknis tetap tidak bisa diabaikan. Perusahaan juga tidak selesai saat perusahaan membayar retribusi ke Pemkot. Tapi persyaratan teknis juga harus dipenuhi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved