Malang Raya
Mahasiswa HMI Beri Kado Jaksa Obat Masuk Angin
"Status tahanannya tidak jelas, begitu juga proses penyidikannya. Padahal keduanya sudah tersangka,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menuntut penyelesaian perkara kasus dugaan korupsi di kampus tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di Kecamatan Blimbing, Kamis (12/5/2016).
Mahasiswa kembali mengungkit kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pengembangan kampus UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang tahun 2008. Kerugian kasus itu disebut mencapai Rp 6,86 miliar.
Kasus tersebut memunculkan enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu menjalani ststus tahanan yang berbeda, yakni dua orang menjalani tahanan di sel dengan status tervonis. Dua orang lagi menjalani tahanan kota dengan status hukum proses banding, dan dua orang lagi tersangka tidak ditahan.
"Status tahanannya tidak jelas, begitu juga proses penyidikannya. Padahal keduanya sudah tersangka," ujar Fahruroji, humas aksi.
Karenanya, mereka menuntut agar jaksa segera memproses dan menahan dua orang tersangka yang tersisa, dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Menahan terdakwa lain, juga meminta agar nama-nama lain yang diduga terlibat untuk diproses," tegasnya. Mahasiswa juga meminta agar penindakan kasus itu dilakukan secara terbuka.
Dalam aksi itu, HMI memberikan kado kepada jaksa berupa balsam dan obat penolak masuk angin. Mereka berharap kepada kejaksaan agar tidak masuk angin dan bisa netral dari tekanan penanganan kasus tersebut.
Aktivis HMI ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Wahyu Triantono. Kepada para pendemo itu, Wahyu mengatakan, dirinya baru satu bulan bertugas di Kejari Kota Malang.
"Saya minta waktu, untuk mempelajarinya. Saya akan pelajari, jika memang unsur pidananya terpenuhi akan kami tindaklanjuti," ujarnya.