Malang Raya

Lagi, Warga Madyopuro Layangkan Gugatan ke PN Soal Jalan Tol Malang-Pandaan

Pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pelaksana pengadaan tanah.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Sekitar 50 warga Kelurahan Madyopuro, Kota Malang terdampak pembangunan Tol Malang-Pandaan mengikuti rapat kerja gabungan bersama Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang di Gedung Dewan, Rabu (13/4/2016) pagi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (13/5/2016).

Kali ini ada 13 orang warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang melayangkan gugatan susulan.

Sebelumnya 50 orang Madyopuro melayangkan gugatan awal Mei lalu. Gugatan ke-13 orang itu juga sama dengan 50 orang sebelumnya.

"Tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah," ujar El Hamdy, salah satu perwakilan warga.

Pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pelaksana pengadaan tanah.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Madyopuro terdampak pembangunan tol itu tidak menerima nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah. Pemerintah memberikan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi, sedangkan warga memberi harga belasan juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved