Malang Raya
Lagi, Warga Madyopuro Layangkan Gugatan ke PN Soal Jalan Tol Malang-Pandaan
Pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pelaksana pengadaan tanah.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (13/5/2016).
Kali ini ada 13 orang warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang melayangkan gugatan susulan.
Sebelumnya 50 orang Madyopuro melayangkan gugatan awal Mei lalu. Gugatan ke-13 orang itu juga sama dengan 50 orang sebelumnya.
"Tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah," ujar El Hamdy, salah satu perwakilan warga.
Pihak yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pelaksana pengadaan tanah.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Madyopuro terdampak pembangunan tol itu tidak menerima nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah. Pemerintah memberikan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi, sedangkan warga memberi harga belasan juta.