Malang Raya

Jelang Vonis, Tim Hukum Sony Sandra Optimistis Lolos dari Jerat Hukum

Riduwan beralasan, para korban selama di persidangan mengaku berhubungan dengan Koko bukan Sony Sandra.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYA/Didiik Mashudi
Sony Sandra menutup wajahnya dengan map merah usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Kota Kediri, Kamis (14/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri bakal membacakan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pedofilia Sony Sandra pada sidang 19 Mei 2016 mendatang. Sidang pembacaan vonis bakal terbuka untuk umum.

Jadwal sidang pembacaan vonis hukuman ini telah disepakati majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum Sony Sandra.

Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Teguh Warjianto yang juga ketua JPU kasus Sony Sandra menyebutkan, pembacaan vonis bakal dilakukan pada 19 Mei 2016.

Penjelasan sama juga dikemukakan M Riduwan anggota tim penasehat hukum Sony Sandra juga menyebutkan pembacaan vonis tanggal 19 Mei. Namun kepastiannya menunggu kondisi kesehatan kliennya.

"Tidak ada persiapan khusus tim penasehat hukum menjelang pembacaan vonis. Kami optimistis klien kami lolos dari jerat hukum," ungkap M Riduwan,SH kepada Surya, Selasa (17/5/2016).

Riduwan beralasan, para korban selama di persidangan mengaku berhubungan dengan Koko bukan Sony Sandra.

"Baik sidang di PN Kota dan Kabupaten Kediri, korban mengaku berhubungan dengan Koko bukan Sony," ungkapnya.

Selain itu hubungan persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dan ancaman.

"Malahan para korban yang lebih banyak berinisiatif menghubungi Koko," ungkapnya.

Ditambahkan, para korban juga mendapatkan uang setiap kali berhubungan dengan Koko dengan besaran Rp 400.000 - Rp 500.000. Selain itu hubungan dilakukan sukarela tidak ada unsur paksaan atau tekanan.

Sementara Habib, Koordinator Aliansi LSM Kediri mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus Sony Sandra untuk menghukum maksimal terdakwa kasus pedofilia.

"Hukum berat terdakwa pedofilia karena korbannya tidak hanya belasan tapi mencapai puluhan. Terdakwa juga layak untuk dikebiri," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved