Malang Raya

Tak Mampu Bayar 39,7 Juta, Bayi 'Tertahan' Dua Pekan di RS Saiful Anwar

Bayinya yang terlahir prematur, 27 Maret 2016 lalu, itu tidak bisa dibawa pulang karena dirinya tidak bisa membayar biaya perawatan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Wahyu Sutrisno menggendong anaknya, Mutaminah, didampingi Nur Miftahul Jannah 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wahyu Sutrisno (49) warga Jalan Kedungkandang Timur Sungai RT 7 RW 4 Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang ,Kota Malang hanya bisa pasrah ketika bayinya, Mutmainah 'tertahan' selama dua pekan di RS Saiful Anwar Malang (RSSA).

Bayinya yang terlahir prematur, 27 Maret 2016 lalu, itu tidak bisa dibawa pulang karena dirinya tidak bisa membayar biaya perawatan selama di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu.

Wahyu menuturkan, Kamis (5/5/2016) dokter telah mengizinkan bayinya dibawa pulang. Tetapi sebagai syarat pemulangan bayinya, Wahyu harus membayar sekitar Rp 39,7 juta. Jumlah yang besar bagi tukang bangunan itu.

Biaya sebesar itu untuk perawatan bayi kembarnya yang terlahir prematur. Istrinya pada 27 Maret lalu, melahirkan bayi kembar perempuan. Satu bulan kemudian, salah satu bayinya yang diberi nama Maryam, meninggal dunia. Sedangkan yang satu, Mutmainah bertahan. Ketika lahir, berat tubuh sang bayi hanya 1,6 kilogram. Akibatnya sang bayi harus ditempatkan di inkubator, dan dipasangi alat bantuan pernafasan.

Istrinya, Nur Azizah, boleh pulang empat hari setelah melahirkan. Istrinya bisa pulang secara lancar karena tidak terkendala biaya rumah sakit. Sang istri mengantongi Kartu BPJS Kesehatan.

Persoalan di dua bayinya. Satu bayi yang meninggal dunia, terkena biaya Rp 19 juta. Sedangkan bayinya yang sehat terkena biaya sebesar Rp 19,7 juta.

"Sudah dua Kamis, bayi saya yang sehat, bisa dibawa pulang. Tetapi karena tidak ada biaya, jadi saya tidak bisa membawanya. Saya hanya menungguinya siang dan malam, pasrah saja. Hutang ke saudara, juga tidak bisa membantu," ujar Wahyu, Selasa (17/5/2016).

Ia sudah berusaha mengurusi BPJS Kesehatan bagi sang anak. Kartu itu baru keluar 12 Mei 2016 lalu. Kartu itu juga tidak bisa menghapus tanggungan biaya Wahyu. Sebab setelah 3 x 24 jam, keluarga pasien, tidak bisa menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan maka dianggap sebagai pasien umum.

Wahyu juga mengurusi surat pernyataan miskin ke Dinas Kesehatan Malang. "Sudah saya urusi, tetapi tidak bisa membantu. Saya juga sudah minta keringanan ke bagian keuangan rumah sakit, tetap tidak bisa. AKhirnya saya pasrah saja," tuturnya.

Sampai kemudian, Sabtu (15/5/2016) kabar tentang bayinya yang tidak bisa keluar dari rumah sakit didengar oleh relawan Yayasan Peduli Kasih Kisah Nyata dan Jeritan Hati (KNDJH) yang berada di Kelurahan Muharto Kecamatan Kedungkandang.

Pihak yayasan membantunya. Yayasan membayar Rp 10 juta kepada rumah sakit.

"Kami membayar Rp 10 juta, dan sisanya dilihat nanti. Alhamdulillah, bayi ini bisa keluar," ujar Nur Miftahul Jannah, Ketua Yayasan Peduli Kasih KNDJH.

Ia mengatakan kerap menemukan kasus serupa. Kasus itu terjadi karena faktor prosedur. Masyarakat, lanjutnya, kadang kala tidak mengetahui prosedur dan peraturan yang beberapa kali berganti.

Miftah menambahkan, jika nantinya pihak rumah sakit melayangkan tagihan kekurangan biaya rumah sakit, pihaknya akan membuka dompet donasi bagi bayi Wahyu.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSSA Titik Intiyas HIdayati menegaskan tidak ada penahanan bayi di RS tersebut. Pihaknya terus melakukan perawatan bagi bayi yang belum bisa keluar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved