Malang Raya

Tak Mampu Bayar 39,7 Juta, Bayi 'Tertahan' Dua Pekan di RS Saiful Anwar

Bayinya yang terlahir prematur, 27 Maret 2016 lalu, itu tidak bisa dibawa pulang karena dirinya tidak bisa membayar biaya perawatan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Wahyu Sutrisno menggendong anaknya, Mutaminah, didampingi Nur Miftahul Jannah 

Menurutnya, dokter baru membolehkan bayi itu keluar, Senin (17/5/2016).

"Bapaknya tidak bisa membayar, jadi perawatan diteruskan. Barulah hari ini bisa dibawa pulang," ujar Titiek.

Ia mengakui bayi itu bisa dibawa pulang setelah ada sebuah yayasan yang membantu membayarkan biaya perawatan. Terkait sisanya, ia menegaskan pihak rumah sakit akan melayangkan tagihan kepada keluarga.

"Dan sistem pembayarannya bisa dicicil. Pada prinsipnya, kami tidak pernah menahan bayi. Kalau memang belum ada pembayaran, maka perawatan diteruskan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved