Malang Raya
Tak Mampu Bayar 39,7 Juta, Bayi 'Tertahan' Dua Pekan di RS Saiful Anwar
Bayinya yang terlahir prematur, 27 Maret 2016 lalu, itu tidak bisa dibawa pulang karena dirinya tidak bisa membayar biaya perawatan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Wahyu Sutrisno menggendong anaknya, Mutaminah, didampingi Nur Miftahul Jannah
Menurutnya, dokter baru membolehkan bayi itu keluar, Senin (17/5/2016).
"Bapaknya tidak bisa membayar, jadi perawatan diteruskan. Barulah hari ini bisa dibawa pulang," ujar Titiek.
Ia mengakui bayi itu bisa dibawa pulang setelah ada sebuah yayasan yang membantu membayarkan biaya perawatan. Terkait sisanya, ia menegaskan pihak rumah sakit akan melayangkan tagihan kepada keluarga.
"Dan sistem pembayarannya bisa dicicil. Pada prinsipnya, kami tidak pernah menahan bayi. Kalau memang belum ada pembayaran, maka perawatan diteruskan," ujarnya.
Berita Terkait