Kediri

BREAKING NEWS : Sony Sandra Divonis 9 Tahun Hukuman Penjara

penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikapnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYA/Didiik Mashudi
Sony Sandra saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Kota Kediri, Rabu (19/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan dengan anak, Kamis (19/5/2016).

Sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB.

Baik penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikapnya.

Sebelumnya JPU telah menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara.

"Kami masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan," ungkap Teguh Warjianto, tim JPU kepada Surya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved