Malang Raya

Pembebasan Lahan Tol Malang-Pandaan Baru 14 Persen, Ini Alasannya

#Malang Pemkab Malang terus menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi jalan tol Malang-Pandaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

SURYAMALANG.COM, LAWANG - Pemkab Malang terus menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi jalan tol Malang-Pandaan. Hingga saat ini, proses pembebasan baru mencapai 14 persen.

Pembebasan lahan masih berkutat di wilayah Kecamatan Lawang. Khususnya di tiga desa, Desa Sidodadi, Sumber Porong, Mulyorejo, dan Kelurahan Lawang.

Pemkab Malang, melalui Bagian Pertanahan sedang membebaskan lahan di desa ke-4 di kecamatan yang sama.

“Warga tiga desa tersebut sudah sepakat menerima uang ganti rugi. Total ada 144 warga yang sudah menerima ganti rugi,” ungkap Kabag Pertanahan Pemkab Malang, Abai Saleh, Kamis (19/5/2016).

Jalan tol Malang-Pandaan akan melintasi 19 kilometer di wilayah Kabupaten Malang. Jalan tol tersebut akan melintasi 15 desa di Kecamatan Singosari, dan Lawang.
Abai mengakui, proses pembebasan lahan menemui sejumlah kendala. Salah satunya masalah harga yang belum ketemu, antara Pemkab Malang dan warga.

Banyak warga sengaja menaikkan harga di luar kewajaran. Mereka sadar tanah mereka diperlukan untuk lahan tol.

“Mereka memasang harga di atas NJOB (Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kalau dituruti kami yang akan mendapat masalah,” tambah Abai.

Masih menurut Abai, pihaknya masih mencari terobosan untuk memecahkan masalah tersebut. Sebab ruas tol Malang-Pandaan sangat vital keberadaannya.

Jalan tol ini untuk memecah kemacetan di ruas jalan Singosari-Lawang. Ruas jalan ini satu-satunya akses keluar masuk Malang dari arah utara. Di saat libur, jalan ini dipastikan macet.

“Kalau jalan tol Malang-Pandaan selesai, diharapkan tidak ada lagi kemacetan,” tandas Abai.[]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved