Pembunuh Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

#Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan Salim Kancil

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
surya/anas miftakhudin
Terdakwa pembunuh Salim Kancil. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono beserta anak buahnya, Madasir yang terlibat pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang, Dody Ghazali Emil SH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Akibat dari perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa korban Salim Kancil dan Tosan mengalami luka yang cukup parah.

Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo to Pasal 351 KUHP dan Pasal 177 KUHP.

"Unsur perencanaan diketahui dari sejumlah bukti dan keterangan saksi saat persidangan berlangsung," tutur Dody Ghazali Emil.

Pertimbangan tuntutan JPU juga disebutkan bahwa, sesuai fakta persidangan kedua terdakwa terbukti menyuruh melakukan atau menjadi otak dalam penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap aktivis tambang Salim Kancil.

Walau dituntut seumur hidup, Hariyono mengaku keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. "Tuntutan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh dan tidak pernah merencanakan," katanya saat digiring petugas menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Korban Tosan yang menyaksikan jalannya sidang terlihat kecewa setelah mendengar Hariyono dan Madasir dituntut seumur hidup. Dahinya terlihat mengkerut sambil menggelengkan kepala.

"Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati," ujar Tosan usai menyaksikan jalannya sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.

Apa yang dilakukan terdakwa terhadap Tosan dan Salim Kancil sudah keluar dari sisi kemanusiaan. Tosan menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa saat membunuh Salim Kancil sudah seperti membunuh hewan.

Aktivitas tambang ilegal yang dilakulan para terdakwa berdampak buruk bagi warga Desa Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang.

"Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang illegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak," paparnya.

Seperti diketahui, persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved