Pembunuh Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

#Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan Salim Kancil

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
surya/anas miftakhudin
Terdakwa pembunuh Salim Kancil. 

Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Diduga Hariyono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.[]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved