Pembunuh Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup
#Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan Salim Kancil
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Diduga Hariyono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.[]
Rekomendasi untuk Anda