Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Partai Nasdem Ajukan Penggantian Lukito, Anggota DPRD yang Selingkuh

“Saya berharap prosesnya dipercepat, karena rumah tangga saya sudah ternoda. Lebih cepat lebih baik,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Lukito (dua dari kanan mengenakan baju biru) berjalan keluar meninggalkan kantor Satreskrim Polres Malang setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia didampingi istri dan para lawyernya bergegas menuju mobil menghindari wartawan. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Partai NasDem telah mengirim surat ke Ketua DPRD Kabupaten Malang, untuk segera mengganti Lukito Eko Purwandono dari kedudukannya di DPRD Kabupaten Malang.

Langkah ini sebagai tindak lanjut, setelah DPP Partai NasDem memberhentikan Lukito dari keanggotaan partai.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang Sutiono mengatakan, surat tersebut sudah dikirim 16 Mei kemarin. Sutiono menegaskan, bahwa Lukito bukan lagi anggota Partai NasDem. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang otomatis gugur.

“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Partai NasDem. Karena itu statusnya sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem juga gugur,” ujar Sutiono, Jumat (20/5/2016).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko punya pendapat lain. Menurutnya, pimpinan DPRD belum bisa memroses penggantian Lukito. Sebab yang bersangkutan masih melakukan perlawanan di Mahkamah Agung.

“Kami menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian,” ujar Hari.

H Sukma Raharja yang istrinya diselingkuhi Lukito, berharap penggantian Lukito lekas diproses. Sukma berharap, media turut mengawal kasus ini. Sebab pimpinan DPRD terkesan memperlambat proses ini.

“Saya berharap prosesnya dipercepat, karena rumah tangga saya sudah ternoda. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Sebelumnya Lukito diketahui berselingkuh dengan Itje Tresnawati, istri H Sukma Raharja. Kasus yang mencuat tahun 2014, sempat masuk ke ranah pidana. Di Pengadilan Negeri, Lukito diputus bersalah dan dihukum penjara lima bulan.

Lukito sempat banding. Namun putusan di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Lukito kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ini prosesnya masih berjalan, dan MA belum memutuskan perkara tersebut. Sejauh ini Lukito enggan komentar, sampai putusan kasasi keluar.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved