Kediri
Hukuman Penjara Sony Sandra Bertambah 10 Tahun, Jaksa Diminta Banding
#Kediri Sony Sandra merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
Setiap kali beraksi, Sony melakukan dengan dua korban sekaligus dalam satu kamar. Para korbannya sebelumnya juga diputarkan film porno di Ipad milik terdakwa.
Menyusul vonis 10 tahun, Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) Kediri yang selama ini mendampingi para korban mendesak jaksa segera mangajukan banding.
"Putusan majelis hakim sangat tidak maksimal dan membuat negara kalah," tandas Jeane Tanasale, kepada SURYAMALANG.COM.
Dijelaskan Jeane, putusan vonis 10 tahun penjara telah membuat negara kalah dengan penjahat pelaku pedofilia. "Pasti kami kecewa, termasuk korban yang mengalami trauma jelas sangat kecewa berat," ungkapnya.
Pendamping korban yang pernah diusir majelis hakim ini berharap jaksa segera mengajukan banding. "Kami tadi berharap putusannya adil dan maksimal. Ternyata vonis yang dijatuhkan tidak maksimal," tandasnya.
Jeane berharap pemerintah mengambil alih masalah ini dan meminta Jaksa Agung memerintahkan Kajari Kabupaten Kediri untuk melakukan banding. "Hukum Sony Sandra dengan vonis maksimal," tegasnya.
Sementara Habib,SH dari Aliansi LSM Kediri yang selama ini mengawal perkara Sony Sandra meminta jaksa mengajukan banding.
"Selain mendesak jaksa banding kami mendorong pemerintah Jokowi segera menandatangani Perpu pemberatan hukuman kepada anak di bawah umur," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-kediri-pengadilan-kabupaten-kediri-jatuhkan-vonis-10-tahun-penjara_20160523_214850.jpg)