Kediri
Hukuman Penjara Sony Sandra Bertambah 10 Tahun, Jaksa Diminta Banding
#Kediri Sony Sandra merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Terdakwa kasus pedofilia Sony Sandra bakal mendekam lama lagi di sel penjara lembaga pemasyarakatan (lapas). Hukuman yang harus ia jalani selama 19 tahun dan denda Rp 550 juta.
Total hukuman itu menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sony Sandra. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Senin (23/5/2016).
Sebelumnya majelis hakim PN Kota Kediri telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Akumulasi hukuman untuk Sony Sandra ini karena ada dua berkas perkara yang disidangkan secara terpisah dengan nama korban yang berbeda-beda.
Menyusul vonis majelis hakim PN Kabupaten Kediri yang dipimpin I Komang Dediek Prayogo, terdakwa Sony Sandra langsung berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Butuh waktu sekitar 10 menit terdakwa berbisik-bisik dengan tim penasehat hukum yang terdiri Sudiman Sidabuke,SH dan Arifin,SH.
Dari hasil konsultasi terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Terhadap putusan majelis hakim PN Kota Kediri terdakwa juga bersikap sama.
Saat ditanya wartawan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim? Sony Sandra enggan memberikan tanggapan serta memilih kembali ke sel tahanan pengadilan.
Terdakwa tampak melangkah gontai digandeng petugas kejaksaan yang mengawalnya kembali ke sel tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sony Sandra terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa melakukan bujuk rayu dengan memberi uang untuk mengelabuhi para korbannya.
Terlebih perbuatan persetubuhan dengan anak-anak dilakukan terdakwa secara berulang-ulang dengan korban yang berbeda.
Selama pembacaan putusan majelis hakim menyebut setidak ada 7 nama anak-anak yang pernah diajak berhubungan intim.
Perkara yang disidangkan di PN Kabupaten Kediri merupakan pengaduan dari 5 korban. Dua korban di antaranya telah mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) di depan notaris.
Majelis hakim juga menyebutkan kalau putusannya juga memperhatikan vonis yang dijatuhkan PN Kota Kediri.
Modus persetubuhan dilakukan setelah terlebih dulu baik terdakwa dan korban janjian bertemu. Kemudian korban diberi pil coklat yang membuat korbannya pusing kemudian dilakukan persetubuhan.