Kediri

Jaksa Didesak Segera Ajukan Banding Soal Kasus Sony Sandra, Ini Alasannya

"Kami berharap jaksa segera mangajukan banding. Karena putusan majelis hakim sangat tidak maksimal," tandas Jeane Tanasale

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Sidang Soni Sandra divonis 10 tahun penjara di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jaksa penuntut umum (JPU) didesak segera mengajukan banding atas vonis majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri yang memvonis Soni Sandra 10 tahun penjara.

"Kami berharap jaksa segera mangajukan banding. Karena putusan majelis hakim sangat tidak maksimal," tandas Jeane Tanasale, dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (YKCI) Kediri kepada Surya, Senin (23/5/2016).

Diungkapkan Jeane, putusan vonis 10 tahun penjara telah membuat negara kalah dengan penjahat pedofilia.

"Pasti kami kecewa, termasuk korban yang mengalami trauma jelas sangat kecewa berat," tandasnya.

Jeane Tanasale berharap jaksa segera mengajukan banding.

"Kami tadi berharap putusannya adil dan maksimal. Ternyata vonis yang dijatuhkan tidak maksimal," tandasnya.

Jeane berharap pemerintah untuk mengambil masalah ini dan Jaksa Agung memerintahkan Kajari Kabupaten Kediri untuk melakukan banding.

"Hukum Soni Sandra dengan vonis maksimal," tegasnya.

Sementara JPU Priyo Wicaksono usai sidang menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis 10 tahun penjara.

"Kami akan laporkan kepada pimpinan untuk sikap selanjutnya," jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved