Malang Raya
Alasan Pemkab Malang Mendukung Hukuman Kebiri
“Penjahat seksual, maka hukumannya juga secara seksual,” lanjut Nazar.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang tengah mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kajian ini lebih pada kemungkinan aplikasi Perpu tersebut di tingkat daerah.
Staf Ahli Bupati Malang Bidang Ekonomi dan Keuangan, Nazarudin Hasan T, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Meski diakui, saat ini ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Nazar, Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sudah tepat. Apalagi Perpu ini telah dikaji secara akademik.
“Penerapannya sudah tepat, karena sudah melewati proses kajian,” ujarny, Senin (31/5/2016).
Nazar sadar, Perpu tersebut akan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Namun diyakini, Perpu akan mendapat dukungan secara meluas. Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak lebih baik dikebiri, dari pada dihukum mati.
“Penjahat seksual, maka hukumannya juga secara seksual,” lanjut Nazar.
Dengan hukuman terebut, pelaku tetap bisa produktif. Namun tidak punya hasrat seksual, sehingga tidak berbahaya bagi orang lain.
Ke depan Pemkab Malang akan menggalakkan proses penyadaran ke tengah masyarakat. Sebab kebiri adalah ancaman serius bagi pelaku kejahatan seksual.
“Jangan sampai menyesal karena nafsu yang tak terkendali,” tegasnya.
selain itu, Nazar berharap ancaman hukuman ini bisa menekan kejahatan seksual terhadap anak. Warga juga harus mempunyai kesadaran untuk melawan kejahatan seksual. Termasuk peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian.
“Tidak perlu takut pelaku akan dihukum ringan. Jauhkan ketakutan seperti itu dari tengah masyarakat,” tandas Nazar.