Malang Raya
Dinas Kebersihan Kota Malang Akui Sosialisasi Lewat Media Digital Lumayan Efektif, Buktinya ini
#Malang Cara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang sosialisasikan Ruang Terbuka Hijau ini unik, yakni lewat digital media. Simak caranya...
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih disepelekan pengembang Kota Malang. Masih banyak pengembang yang tidak patuh atas aturan tersebut.
"Iya (masih banyak),” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada SURYAMALANG.COM, saat ditanya ada tidaknya pengembang yang masih tak acuh terhadap kepatuhan pemenuhan RTH di Kota Malang, Kamis (2/6/2016).
Alasannya, aturan terkait hal itu berkaitan dengan SKPD lain, yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) karena aturan melekat pada izin pengeluaran Adcive Planning (AP).
Selain itu, aturan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 3 tahun 2003.
Dalam aturan itu, disebutkan pengembang perumahan wajib mewujudkan taman dan penghijauan pada lokasi jalur hijau sesaui dengan rencana tapak alias site plan. Tiap jenis bangunan pun memiliki aturan yang berbeda berdasarkan ukuran masing-masing.
Satu contoh saja, untuk perkantoran, perhotelan, pusat industri, atau bangunan perdagangan, yang memiliki luas tahan antara 120 meter persegi sampai 240 meter persegi wajib menanam satu pohon pelindung. Tanaman ini bisa juga diganti dengan tanaman produktif lain, perdu, atau semak hias.
“DKP selama ini bertugas bagian sosialisasi RTH dan taman-taman. Selain dengan cara konvensional, sosialisasi juga dilakukan lewat digital media. Caranya dengan cara bikin meme-meme. Cara ini lumayan efektif. Buktinya Kota Malang sekarang terlihat lebih hijau,” ucapnya.
Sementara itu, data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Malang mencatat, dari total luas wilayah 252,1 meter persegi penggunaan RTH publik baru sekitar 13 persen pada 2015.
Idealnya, RTH jenis itu adalah sekitar 20 persen dari luas wilayah. Hal itu sesaui dengan Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2007 tentang Pemetaan Ruang.
Sementara untuk RTH privat seperti pada perumahan, Bappeda kesulitan buat menghitung angka riilnya. Pasalnya, banyak area terbuka seperti di rumah warga yang tidak terdeteksi oleh Bappeda.
“Persentasenya yang pasti masih dibawah target 10 persen,” tambah Sekretaris Bappeda Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.