Malang Raya
Gara-gara Surat ini, Hakim Tunda Sidang Terkait Kasus Pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan
Sidang warga pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan di Pengadilan Negeri Kota Malang ditunda. Gara-garanya, pemerintah tak bawa surat
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang pertama warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan di Pengadilan Negeri Kota Malang terpaksa ditunda hingga 14 Juni 2016.
Penundaan itu karena sidang yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kasubbag Bantuan Hukum Pemkot Malang, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mendapatkan surat apapun terkait persidangan ini.
"Suratnya masih di Wawali," ucap Eko Fajar, Kasubbag Bantuan Hukum Pemkot Malang singkat saat ditanya oleh Hakim Ketua, Rightmen Situmorang, Selasa (7/6/2016).
Pengacara warga Sumardhan mengatakan warga ingin kasus ini cepat selesai dan tidak mau menjadi penghambat proyek jalan tol.
Ia menambahkan Panitia, Kementrian PU dan Pemkot Malang dalam kasus ini dan terkesan melecehkan lembaga peradilan.
"Masa dalam lembaga pemerintahan yang di dalamnya ada biro hukum, malah menunjuk pegawai tanpa disertai dengan surat kuasa dari Wali Kota? Warga ini berharap kasus ini segera selesai, segera ada titik temu dari proses pembebasan lahan," tuturnya dengan kecewa.
El-Hamdy, salah satu koordinator warga terdampak Tol Madyopuro menambahkan pemerintah terkesan mengulur waktu. "Kami maunya masalah ini cepat selesai. Tapi kok mereka malah terkesan bermain-main dengan mengulur-ulur waktu," ucapnya
Sekadar diketahui, pemerintah berencana akan membangun Tol Malang-Pandaan.
Pembangunan ini melewati lahan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.
Mereka menuntut ganti rugi, di mana setiap permeter tanah dihargai berbeda.