Malang Raya
Budiman Bobol Gudang Milik Tetangga Sendiri, Alat Pertukangan Senilai Rp 9 Juta dibawa Kabur
Polsek Blimbing membekuk M Budiman (33) lantaran membobol gudang milik tetangga sendiri.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Polsek Blimbing membekuk M Budiman (33) lantaran membobol gudang milik tetangga sendiri.
Gudang yang dibobol adalah milik Ruslan Subagio (39), warga Jalan Sumpil Gang 1 Kecamatan Blimbing.
Pencurian yang terjadi akhir pekan lalu ini terbongkar setelah polisi mendapati Budiman membawa salah satu peralatan hasil curian dengan sepeda ontel.
"Kecurigaan memang mengarah ke pelaku," ujar Kanitreskrim Polsek Blimbing Iptu Dr Yoyok Ucuk Suyono, Selasa (14/6/2016).
Dalam pemeriksaan, Budiman mengaku baru sekali mencuri.
Dia mencuri ketika gudang dalam keadaan kosong. Setelah itu Ruslan merusak pintu, lalu membawa kabur peralatan pertukangan kayu di gudang itu.
Barang yang ia curi berupa satu alat penyerut kayu, satu gergaji mesin, satu alat catok, dua bor listrik, dan satu gerinda. Kerugian dalam pencurian itu ditaksir Rp 9 juta.
"Pengakuan pelaku baru sekali ini mencuri, tetapi kalau nanti ada novum (bukti baru) lain, bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.
Polisi menjerat Budiman memakai Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lebih lanjut Ucuk mengharapkan masyarakat berhati-hati, terutama di bulan Ramadan ini.
Waktu yang rawan pencurian ketika bulan Ramadan antara lain pukul 18.00 WIB, 20.00 WIB, 23.00 WIb, dan menjelang waktu sahur.