Info Mudik

Sebanyak 10 Pesawat Tak Laik Terbang untuk Angkutan Lebaran, Ini Penjelasan Mentreri Ignasius Jonan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pesawat yang dinyatakan tak laik fungsi itu sudah dinyatakan tak boleh terbang sebelum ada perbaikan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat mengunjungi Stasiun KA Kota Malang, Kamis (16/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN  - Setidaknya ada lima hingga sepuluh pesawat dari berbagai maskapai di Indonesia dinyatakan tak laik beroperasi menjelang Lebaran 2016.

Hasil itu didapat dari evaluasi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI yang digelar sejak dua bulan terakhir.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pesawat yang dinyatakan tak laik fungsi itu sudah dinyatakan tak boleh terbang sebelum ada perbaikan dari pihak maskapai. Perbaikan yang dimaksud sesuai dengan kerusakan yang ada pada armada.

Sayangnya, Jonan mengaku tak hafal dengan nama-nama maskapai yang armadanya bermasalah itu.

"Pesawat ada (yang tak laik). Tapi ndak ingat saya dari maskapai apa dan jumlah pastinya. Saya (sebagai) legulator, kalau tidak boleh jalan, ya, ndak jalan," kata Jonan, saat meninjau kesiapan angkutan lebaran di Stasiun KA Malang, Kamis (16/6/2016).

Pemeriksaan angkutan Lebaran pada tahun ini, lanjutnya, akan dilakukan pada seluruh armada. Baik untuk bus, kereta api, maupun pesawat. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pemeriksaan hanya dilakukan pada sample armada saja.

Khusus pesawat, pemeriksaan akan dilakukan pada 529 unit pesawat se-Indonesia dengan batas waktu hingga 23 Juni mendatang.

"Yang penting itu begini, kenapa tahun ini dilaksanakan pemeriksaan seluruhnya (armada), bukan sample, (karena) ini amanat presiden agar sarana transportasi umum maksimal. Layanan harus lebih baik, tepat waktu, dan sebagainya," tuturnya.

Jonan tak merinci jenis kerusakan yang terjadi pada lima hingga sepuluh pesawat tak lain terbang itu. Yang pasti kerusakan yang dimaksud sudah tak sesuai dengan aturan kerusakan sarana yang sudah diatur dalam ketransportasian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved