Peristiwa Malang
Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras senilai Rp 359 Juta
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menghancurkan 2.500 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menghancurkan 2.500 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu (22/6/2016).
Ribuan botol miras itu merupakan hasil penindakan mulai Januari hingga Juni 2016.
Ribuan botol minuman keras itu merupakan produksi dalam negeri dan luar negeri.
Harga jual ribuan botol miras itu beragam mulai dari puluhan ribu, ratusan ribu per botol, ada juga yang jutaan.
Berdasarkan data yang dirilis Kantor Bea Cukai Malang, potensi kerugian negara akibat peredaran miras tanpa izin itu mencapai Rp 64 juta.
Sedangkan nilai jual semua miras yang dimusnahkan mencapai Rp 359 juta.
"MMEA yang dimusnahkan produksi dalam dan luar negeri. Kami sita dan musnahkan karena minuman beralkohol ini dijual di tempat yang tidak memiliki izin, juga ada indikasi memakai cukai palsu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Hery Kurniawan.
Pemusnahan minuman keras itu dihadiri sejumlah pejabat dari sejumlah instansi di Kota Malang.