Malang Raya
Imigrasi Jatim Deportasi 49 Warga Negara Asing Sejak Awal Tahun 2016, Ini Alasannya
Sebanyak 49 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Jawa Timur sejak Januari sampai Juni 2016, ini alasannya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sebanyak 49 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Jawa Timur sejak Januari sampai Juni 2016.
Mereka dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan menyalahi izin keberadaan di Indonesia.
'Kebanyakan karena overstay dan menyalahi izin tinggal. Visanya misalnya wisata tetapi ternyata buat bekerja," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur Budi Sulaksana usai meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (28/6/2016).
WNA yang dideportasi didominasi warga negara Tiongkok. Selain mendeportasi WNA, petugas Imigrasi juga menahan delapan orang WNA.
"Ada juga penindakan tegas dengan melakukan pro yustisia. Ada sekitar delapan orang yang kami tahan," tegas Budi.
Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di sembilan tempat di Jawa Timur, lanjut Budi, diharapkan makin memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing di Jatim
Ini karenapengawasan tak hanya melibatkan petugas Imigrasi, tetapi juga instansi lain seperti kepolisian, Kodim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur, jumlah tenaga kerja asing di Jawa Timur mencapai 8.696 orang.
Sebagian besar berada di Surabaya, kemudian diikuti kabupaten/kota lain. Belum lagi mahasiswa asing yang belajar di Jatim. Jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di Kota Malang saja mencapai 1.183 orang