Malang Raya
Sidang Madyopuro, Malang Tertunda Karena Kuasa Penggugat Tak Datang
"Kalau tim kuasa hukum tergugat datang semua. Pihak kuasa penggugat yang tidak datang. Kemarin mereka juga berkirim surat agar sidang ditunda,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang gugatan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) kembali dilanjutkan, Kamis (14/7/2016). Hanya saja dalam sidang kali ini, majelis hakim hanya melakukan penundaan untuk sidang selanjutnya.
Sebab tim kuasa hukum penggugat tidak datang.
"Kalau tim kuasa hukum tergugat datang semua. Pihak kuasa penggugat yang tidak datang. Kemarin mereka juga berkirim surat agar sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Kamis (14/7/2016).
Kuasa hukum penggugat meminta penundaan sidang pekan depan. Dalam suratnya, dalam persidangan hari ini mereka tidak bisa hadir karena ada acara di luar kota.
"Kuasa penggugat minta sidang kamis pekan depan, tetapi karena terlalu lama akhirnya diputuskan sidang selanjutnya, Selasa pekan depan," imbuhnya.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan setelah sepekan libur Lebaran kemarin. Sebelumnya sidang digelar secara marathon selama empat hari berturut-turut.
Seperti diberitakan, warga Kelurahan Madyopuro Kecamtan Kedungkandang Kota Malang menggugat tiga pihak terkait pembangunan tol Mapan.
Ketiga pihak itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Panitia Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional.