Malang Raya
Terminal Arjosari Kota Malang Jadi “Panggung Aman” Peredaran Ganja, Lho Mengapa?
"Terminal dipilih karena bisa mengelabui petugas, banyak orang," ujar Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Terminal Arjosari, di Kecamatan Blimbing, Kota Malang menjadi tempat pilihan transaksi ganja.
Jajaran Polsek Blimbing beberapa waktu lalu menemukan fakta ini. Polisi menangkap Yudha Alvian (25) warga Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang membawa lima poket ganja kering yang hendak diedarkan.
"Terminal dipilih karena bisa mengelabui petugas, banyak orang," ujar Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, Kamis (14/7/2016).
Setelah penangkapan Yudha, polisi menangkap Jatirio (27), tetangga Yudha. Dari tangan Jati, polisi menyita 13 poket ganja.
Ganja milik Yudha jati dipasok oleh M Isom Mawaib (30) warga Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kab Malang. Polisi mendapatkan ganja lebih banyak di rumah Isom mencapai 2,042 Kg.
"Yang kulakan MIM itu. Dia kulakan Rp 5 juta untuk ganja yang dibawanya dari Jakarta. Kemudian dijual oleh teman-temannya itu," lanjutnya.
Ketiganya dijerat memakai UU Narkotika Pasal 111 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.