Malang Raya

Pembunuh Pacar Divonis 12 Tahun Hukuman Penjara

Ketua majelis hakim Haris Budiarso mengatakan Badrus terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti didakwakan di dakwaan subsider.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Badrussalam saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Rabu (20/7/2016) 

SURYAMALANG,COM, KEPANJEN - Pembunuh mantan pacar, Badrussalam (23) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis divonis 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (20/7/2016).

Ketua majelis hakim Haris Budiarso mengatakan Badrus terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti didakwakan di dakwaan subsider.

"Terdakwa tidak merencanakan pembunuhan, tadi dakwaan primer pasal 340 KUHP tidak terbukti," ujar Haris.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntut Badrus 14 tahun penjara. Terkait vonis itu, Badrus menerimanya.

Seperti diketahui Badrus menusuk perut mantan pacarnya Yuni Aisyah (20) di Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang. Badrus cemburu karena Yuni menikah dengan orang lain.

Ketika Yuni baru pulang dari Bali, Badrus mengajak Yuni bertemu kemudian menusuk perutnya. Ia sempat membawa jenazah Yuni hingga terjatuh dari motor.

Jika kedua belah pihak, terdakwa dan JPU menerima, maka Badrus akan langsung menjalani putusan hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved