Malang Raya
Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga Madyopuro Terdampak Tol Malang-Pandaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menolak gugatan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Malang - Pandaan, Rabu (10/8/2016)
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menolak gugatan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Malang - Pandaan, Rabu (10/8/2016).
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, dihadiri dua anggota majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat, juga warga penggugat.
"Mengadili, menyatakan keberatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Rightmen.
Putusan kedua berbunyi menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Majelis hakim memakai pertimbangan berdasarkan sejumlaah pasal di UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, gugatan warga diajukan ke PN 14 hari setelah berita acara musyawarah dilakukan. Hakim memakai patokan waktu musyawarah pada 23 November 2015.
"Berdasarkan Perpres dan UU No 2 Tahun 2012 disebutkan waktu gugatan 14 hari setelah berita acara dibuat, jika warga ada yang keberatan," lanjutnya.
Persidangan putusan ini berlangsung cepat. Meskipun gugatan ditolak, warga tidak banyak menunjukan reaksi.
Mereka hanya mendengarkan dan tidak mengeeluarkan suara sampai hakim menutup sidang.
Baru ketika di luar sidang, mereka bereaksi. Warga langsung berdemo terkait putusan hakim itu.