Blitar
Rumah Dieksekusi, Wanita ini Unjuk Rasa Beserta Ratusan Pendukungnya ke Pengadilan Agama
Dalam aksinya itu, ada yang menarik perhatian para pengguna jalan. Yakni, aksi Ny Lisminingsih memikul dua saks, yang bertuliskan Rp dan USD.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Meski dua kali berhasil menggaggalkan eksekusi atas rumahnya, namun Ny Lisminingsih (48), warga Jalan Mojopahit No 22, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, tetap tak puas.
Senin (15/8/2016) siang, dia bersama para pendukungnya, berdemo ke Pengadilan Agama (PA) Blitar karena tak terima atas keputusan eksekusi terhadap rumahnya. .
Dalam aksinya, massa yang berjumlah sekitar 250 orang itu berdemo di depan kantor PA. Namun, mereka tak bisa masuk karena dihadang petugas Polres Blitar Kota, di depan pintu gerbang. Akhirnya, massa hanya berorasi di trotoar jalan, yang ada di depan kantor PA.
Namun, dalam aksinya itu, ada yang menarik perhatian para pengguna jalan. Yakni, aksi Ny Lisminingsih memikul dua saks, yang bertuliskan Rp dan USD. Bahkan, saat memikul dua saks itu, ibu tiga anak itu beraksi seperti orang keberatan membawa beban, sehingga jalannya agak sempoyongan.
Katanya, aksinya itu merupakan bentuk protes atas putusan PA, yang telah mengeksekusi rumah dan bangunan usahanya, yang seluas sekitar 610 m2.
"Ini lho, pak, saya bawakan dua saks, uang. Kalau masih kurang, saya ambilkan lagi, satu truk. Karena saya nggak pernah bawa beginian ke sini, makanya saya kalah," sindir Lisminingsih dalam orasinya, yang memakai sound system, dengan dinaikkan mobil pik up.
Menurutnya, meski dirinya kalah di PA atas sengketa harta gono-gini, namun tak menyerah begitu saja. Dengan segala upaya, ia akan mempertahankan rumahnya karena demi ketiga anaknya, yang masih membutuhkan banyak biaya karena anaknya yang terkecil masih sekolah di SMP.
"Bahkan, sampai kini pun, saya masih menanggung angsuran utang mantan suami saya (karena tahun 2000 saat masih bersama pinjam ke bank BCA Rp 800 juta)," paparnya.
Setelah lama berorasi, akhirnya pendemo, yang diwakili, Ny Lisminingsih, dan Joko Prasetyo, diterima H Munasik SH, Humas PA, di ruang lobi. Dalam pertemuan itu, Lisminingsih mengatakan, dirinya akan mempertankan rumah dan isinya.
Kecuali, jika itu dipotong angsuran utang suaminya, dan beberapa mobil yang sudah dibawa suaminya, di antara dua dump truk, Nissan Terano dan Avanza.
Menanggapi hal itu, Munasik menyarankan, jika tak terima atas keputusan eksekusi itu, masih ada jalur hukum.
"Sialakan, Anda mengajukan perlawanan eksekusi ke sini (PA). Atau jika tidak, silakan mediasi dengan mantan suami Anda," saran Munasik.
Disarankan seperti itu, Lisminingsih tak puas dan langsung berdiri dan mengajak pendukungnya meninggalkan PA.
"Percuma, kalau hanya disarankan seperti itu," ujarnya sambil jalan kaki meninggal kantor PA, yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Munasik menambahkan, eksekusi itu sudah berkuatan hukum, sehingga tak bisa diganggugugat. Kecuali, tereksekusi mengajukan perlawanan eksekusi.