Blitar
Rumah Dieksekusi, Wanita ini Unjuk Rasa Beserta Ratusan Pendukungnya ke Pengadilan Agama
Dalam aksinya itu, ada yang menarik perhatian para pengguna jalan. Yakni, aksi Ny Lisminingsih memikul dua saks, yang bertuliskan Rp dan USD.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
Atas tudingan Lisminingsih terkait dugaan main mata, Munasik mengatakan, itu hak mereka.
"Itu sah-sah saja, wong namanya orasi. Tapi, yang jelas, kasus ini sudah sampai ke PK (peninjau kembali), dan menguatkan putusan PA sini," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Selasa (10/8/2016) siang lalu, untuk kedua kalinya, PA melakukan eksekusi atas rumah yang ditempati Ny Lisminingsih, di Jalan Mojopahit No 22, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Namun, kedua kali itu, meski dikawal ratusan petugas polisi, PA gagal karena dihadang ratusan pendukung Lisminingsih.
Munculnya kasus ini berawal dari Lisminingsih mengajukan cerai terhadap Sutanto, bekas suaminya pada tahun 2009 lalu. Meski Lisminingsih dan Sutanto sudah melakukan perjanjian perdamaian untuk pembagian harta gono-gini, namun mantan suaminya itu dianggap tetap menginginkan rumah yang berada di Jalan Majapahit itu menjadi miliknya.