Malang Raya
150 Koperasi di Kota Malang Bakal Dibubarkan, Ini Alasannya
Setelah data verifikasi terkumpul, dinas itu akan mengirimkan surat rekomendasi pembubaran koperasi ke Kementrian Koperasi dan UMKM RI.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 150 koperasi di Kota Malang terancam dibubarkan. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah mulai memverifikasi data koperasi itu.
Ada dua jenis koperasi yang diincar, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP). Hasil verifikasi diprakirakan rampung sebelum tutup tahun.
“Dari pada kuantitas, kami ingin memperbaiki lebih ke kualitasnya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Anita Sukmawati, Sabtu (20/8/2016).
Setelah pembubaran 99 koperasi awal tahun ini, jumlah koperasi di Kota Malang menyisakan 775 unit. Verifikasi ini adalah salah satu cara pengurangan koperasi yang tak beraktivitas.
Semua koperasi yang sedang dibidik itu terindikasi tidak memiliki aktivitas rutin. Meskipun sebagian besar dari koperasi itu memiliki badan hukum yang sah. Selain itu, koperasi-koperasi itu juga disinyalir sudah tidak menggelar rapat keanggotaan tiga tahun ke atas. Anita bilang, secara aturan, koparasi semacam bisa dibubarkan.
Setelah data verifikasi terkumpul, dinas itu akan mengirimkan surat rekomendasi pembubaran koperasi ke Kementrian Koperasi dan UMKM RI. Saat ini, lanjut Anita, pembubaran dan pembentukan koperasi menjadi wewenang tunggal dari pemerintah pusat.
Pihak daerah hanya bisa mengusulkan pembubaran dan memfasilitasi kelompok koperasi baru yang akan terbentuk.
“Tahun ini sudah ada juga yang mengajukan pendirian. Tapi pengesahan dari kementrian melalaui NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi). Kami tetap memfasilitasi mereka dengan menyampaikan persyaratan-persyaratan. Juga mengantar ke notaris yang mereka inginkan,” tutur dia.
Dalam verifikasi saat ini, Dinas Koperasi dan UKM mengaku kesulitan tenaga. Untuk memverifikasi 150 koperasi itu, satuan kerja perangkat daerah tersebut hanya menurunkan satu tim. Setelah verifikasi itu rampung dan usulan ditindaklanjuti kementrian, dinas itu juga akan membidik koperasi-koperasi yang mati suri.
Pemverifikasian data juga tidak bisa dilakukan saban hari.
“Kalau setiap hari pelayanan terganggu. Kami berdasar data saja, kami ke lapangan, dan kita panggil. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” pungkas Anita.