Malang Raya

Pemkot Malang Usul Pintu Keluar Tol Malang-Pandaan Dipindah

Pemkot mengusulkan agar pintu keluar Tol Mapan dipindahkan dari wilayah Kelurahan Madyopuro ke wilayah sekitar GOR Ken Arok

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Wali Kota Malang, M Anton 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muchamad Basuki Hadimuljono, tentang pemindahan pintu keluar Tol Malang-Pandaan (Mapan), Jumat (23/9/2016).

Pemkot mengusulkan agar pintu keluar Tol Mapan dipindahkan dari wilayah Kelurahan Madyopuro ke wilayah sekitar GOR Ken Arok. Keduanya berada di Kecamatan Kedungkadang.

"Kami minta Menteri untuk menyelesaikan. Ada beberapa lahan yang belum terselesaikan (pembebasannya). Ada solusi dan usulan. Pendekatan dulu atau kalau tidak, penggeseran terjadi. Jadi mungkin akan memindahkan pintu keluar tol," kata Wali Kota Malang, M Anton.

Selain masalah ganti rugi yang masih belum rampung, pemkot juga melihat ada manfaat lain pemindahan pintu keluar tol. Jika tetap berada di Kelurahan Madyopuro, kata Anton, masalah kemacetan tetap terjadi.

Pasalnya, kendaraan dari pintu keluar menuju ke Kabupaten Malang akan melintas di Jembatan Kedungkandang. Daerah ini adalah salah satu titik kemacetan wilayah timur Kota Malang. Rencana pembangunan Jembatan Kedungkandang juga belum terealisasi hingga kini.

Sementara apabila ditempatkan di wilayah sekitar GOR Ken Arok, kendaraan yang menuju Kabupaten Malang tak perlu melewati jembatan itu. "Nanti yang keluar tol kendaraan-kendaraan besar dengan tujuan Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek," ujarnya.

Oleh kementrian, permintaan itu masih belum direspons pasti. Menurut Anton, Menteri masih meminta pemkot menyelesaikan masalah pembebasan lahan. "Tadi kami disuruh menyelesaikan dulu. Kami tidak boleh semena-mena," ujarnya.

Jika pendekatan yang sudah dilakukan dan tidak ada jalan keluar, ia bilang, bukan tidak mungkin usulan pemindahan itu bakal disetujui.

Menurutnya, pembangunan tol mapan harus cepat karena menyangkut kepentingan program pemerintah dan masyarakat luas. Seperti diketahui, beberapa warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang masih mengajukan proses banding setelah dalam putusan PN Kota Malang dinyatakan kalah. Mereka menolak ganti rugi pembebasan karena merasa harga yang ditawarkan masih rendah dibanding harapan.

Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Kota Malang akan meminta data terkait desain dan konsep yang sudah direncanakan dan diajukan kepada Kementrian PU Pera terkait rencana pemindahan pintu keluar Tol Mapan. Komisi B belum bisa menentukan persetujuan atau penolakan sebelum melihat konsep yang ada.

“Kalau sudah mengusulkan seperti itu, mestinya pemkot sudah punya desain,” kata Ketua Komisi C Bambang Soemarto, Jumat. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum pemkot memutuskan untuk memindah pintu keluar tol. Salah satunya yakni memastikan segera-tidaknya pembangunan Jembatan Kedungkandang. Soalnya, jembatan ini yang menjadi salah satu alasan pemindahan.

Selain itu, dewan mengusulkan supaya pemkot mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pemindahan pintu keluar tol. Saat ini ada tiga kelompok warga di Madyopuro yang terdampak tol.

Kelompok pertama adalah mereka yang menerima tawaran ganti rugi dan sudah menerima uangnya. Kedua, kelompok yang menerima tawaran ganti rugi tapi belum menerima uangnya. Sementara ketiga adalah mereka yang masih kekeh menolak ganti rugi. Mereka inilah yang masih melanjutkan proses gugatan.

“Kami belum bisa membandingkan. Harus punya reng-rengan. Kami lihat dulu situasi di lapangan. Persoalan ini harus juga telaah dengan data. Soalnya ini juga menyangkut warga yang sudah menerima uang ganti rugi dan akan berpindah ke lokasi lain,” tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved