Malang Raya
Setiap Bulan Ada 200 TKW Ilegal Berangkat dari Malang, Mereka Rentan Mengalami Kekerasan Fisik
“TKW adalah salah satu yang menyumbangkan kasus kekerasan di Kabupaten Malang,”
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak Januari hingga Maret 2016 mencapai 116 kasus. Tingginya angka kekerasan ini salah satunya adalah banyaknya TKW ilegal asal Kabupaten Malang.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Duta Besar Dr Sujatmiko, Jumat (23/9/2016) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Sujatmiko mengatakan, dari 116 kasus tersebut, 60 kasus adalah kekerasan pada anak. Sedangkan sisanya adalah kekerasan terhadap perempuan, mayoritas Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“TKW adalah salah satu yang menyumbangkan kasus kekerasan di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Karena itu, Sujatmiko sengaja turun ke Malang untuk mengkampanyekan penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak. Salah satunya dengan melakukan pendekatan ke pemerintah desa. Alasannya, pemerintah desa adalah pihak yang terlibat dalam pemberangkatan.
“Dokumen keberangkatan TKW selalu melalui pemerintah desa. Karena itu penting memastikan mereka (pemerintah desa) peduli dengan kondisi ini,” sambung Sujatmiko.
TKW yang dimaksud adalah, mereka yang berangkat secara ilegal. Sujatmiko mencontohkan, saat ini pemerintah telah melakukan moratorium pengiriman TKW ke Timur Tengah. Namun pada kenyataannya, setiap bulan masih banyak TKW yang masuk ke Timur Tengah.
Dari Kabupaten Malang saja, setiap bulan ada 200 TKW ilegal yang dikirim. Padahal pemerintah sudah memperingatkan, TKW ilegal ke Timur Tengah ini sangat rentan menerima kekerasan fisik dan seksual. Keberangkatan para TKW ilegal ini tidak lepas dari para sindikat.
“Terlalu mahal biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi jika terjadi kasus kekerasan terhadap para TKW ilegal tersebut. Karena itu harus ada tindakan hukum kepada para sindikat yang memberangkatkan mereka,” tegas Sujatmiko.
Sujatmiko memperingatkan kepada pejabat daerah, agar tidak membantu mengurus dokumen TKW ilegal. Sebab jika sampai terungkap, mereka bisa dijerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.