Malang Raya

Lelaki dan Perempuan Pesta Sabu di Rumah pada Dini Hari

Jajaran Satuan Reskoba Polres Malang Kota kini masih mengembangkan pengungkapan itu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Seorang laki-laki dan perempuan ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Villa Gunung Buring, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kedua orang itu, WNS (47) warga Jl Memberamo V Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TS (37) perempuan asal Jl Palmerah XI/L Kelurahan Cemorokandang ,Kecamatan Kedungkandang.

Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kedua orang ini ditangkap saat pesta sabu-sabu, sekitar pukul 01.00 Wib, Senin (26/9/2016).

Petugas menyita barang bukti dari tangan WNS berupa sabu-sabu seberat 5,94 gram. Barang itu tersimpan dalam dua bungkus plastik klip. Selain SS, polisi juga menemukan buku rekapan transaksi narkoba, kartu ATM dan ponsel.

Sedangkan dari tangan TS, pelaku menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca, potongan alumunium, suntikan, juga peralatan bong.

Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni membenarkan penangkapan itu.

"Keduanya dijerat memakai UU Narkotika, Pasal 112," ujar Nunung, Rabu (28/9/2016).

Jajaran Satuan Reskoba Polres Malang Kota kini masih mengembangkan pengungkapan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved