Malang Raya

22 Proyek di Kota Malang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

"Lebih baik dilakukan lelang ulang daripada dipaksakan memenangkan satu peserta lelang tapi ternyata kualifikasinya tidak memenuhi syarat,”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
Google
Logo Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 22 proyek pembangunan, sebagian besar peningkatan jalan dan drainase, di Kota Malang akan dilelang ulang. Lelang awal proyek-proyek itu gagal akibat berbagai hal.

Antara lain, setelah Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyebut tidak ada peserta yang memenuhi syarat.

Meski begitu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang optimistis proyek yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus 2016 itu tetap bisa terlaksana tahun 2016 ini.

“Itu sudah biasa. Lebih baik dilakukan lelang ulang daripada dipaksakan memenangkan satu peserta lelang tapi ternyata kualifikasinya tidak memenuhi syarat,” kata Kepala DPUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyo.

Dengan waktu tiga bulan yang tersisa, pengerjaan lelang ulang untuk proyek-proyek ini disebut tetap bisa terealisasi. Optimisme ini berbeda dengan kekhawatiran terhadap proyek-proyek lelang yang masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) yang belum juga digedok pengesahannya. Waktu tiga bulan yang tersisa dianggap cukup untuk mengerjakan suatu proyek.

Berdasarkan catatan Surya, lelang peningkatan jalan yang gagal rata-rata besaran nilai proyeknya di bawah Rp 1 miliar. Peningkatan jalan yang memakan dana di atas nilai itu sebagian besar adalah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Contohnya, Peningkatan Jalan Memberamo hingga Jalan Simpang Sulfat Selatan Rp 2,72 miliar dan peningkatan Jalan Bendungan Sutami Rp 1,61 miliar.

Ia menyebut, penawaran lelang ulang itu tak hanya diikuti oleh rekanan asal Kota Malang. Namun juga rekanan dari luar kota dan luar pulau.

“Sekarang eranya persaingan bebas. Siapa saja bisa melakukan penawaran pekerjaan di kota ini. Proses pemilihan pemenang dilakukan ULP. Bukan Dinas PU yang memilih,” ujarnya.

Prosedur lelang ulang yang dilakukan DPUPPB, katanya, adalah salah satu prosedur untuk tak mengurangi kualitas pembangunan. Lama proses lelang ulang itu akan memakan waktu beragam.

Dicontohkan, untuk lelang Rp 1 miliar ke atas, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan. Dalam proses lelang ulang, tak ada proses perencanaan yang membutuhkan waktu sekitar sebulan. Sebab itu, Jarot optimistis seluruh program fisik bisa berlangsung apabila tak terhambat ulang pada lelang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved