Malang Raya
Ada Dua Gugatan Terkait Pembebasan Lahan Tol Malang-Pandaan di Kabupaten Malang
“Proses sosialisasi sudah 100 persen. Sejauh ini relatif tidak ada masalah yang berarti,”
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Proses pembebasan lahan untuk proyek tol Malang-Pandaan relatif tidak ada gangguan berarti. Saat ini proses sudah mencapai 16 persen. Ditargetkan seluruh proses pembebasan lahan di Kabupaten Malang akan selesai pada 2017.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengadaan Tanah, Bagian Pertanahan Kabupaten Malang, Subiakto. Menurutnya, saat ini proses pembebasan lahan masih di Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari. Untuk di Lawang ada tiga desa dan Singosari ada empat desa.
“Proses sosialisasi sudah 100 persen. Sejauh ini relatif tidak ada masalah yang berarti,” terang Subiakto, Kamis (6/10/2016).
Lanjutnya, di wilayah Lawang ada dua gugatan. Satu gugatan dari warga dengan nilai yang kecil. Sedangkan satu gugatan dari korporasi, dengan nilai sangat besar.
“Yang korporasi itu sebuah PT yang bergerak di bidang properti. Memang tanahnya (yang terkena proyek tol) cukup luas,” tambah Subiakto.
Sementara saat ini sedang dalam proses dialog dengan empat desa di Kecamatan Singosari. Sejauh ini warga memahami pentingnya tol tersebut, dan menyambut positif. Warga pun tidak keberatan tanahnya digunakan untuk tol Malang-Pandaan.
Proses dialog masih terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan dengan warga. Jika semua lancar, maka proses pembayaran bisa dilakukan pada bulan Oktober ini.
“Data pastinya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah empat desa di Songosari ini beres, kami kembali ke Lawang. Karena masih ada yang terlewat di sana,” tandas Subiakto.