Kediri

PDM Kota Kediri Gugat PWM Jatim ke PN, Ini Pemicunya…

“Pemberhentian pengurus tidak ada dalam AD/ART Muhammadiyah. Hanya ada pengambil-alihan,” kata Tjetjep M Yasien.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
surya/didik mashudi Dr M Saad Ibrahim (kanan) bersama Prof Dr Thohir Luth memberi penjelasan pasca pembekuan PDM Kota Kediri di RSM Muhammadiyah, Sabtu (24/9/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI – Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kediri menggugat Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ke PN Surabaya. PDM menganggap pemberhentian pengurus tidak sesuai aturan.

“Pemberhentian pengurus tidak ada dalam AD/ART Muhammadiyah. Hanya ada pengambil-alihan,” kata Tjetjep M Yasien selaku pengacara PDM Kota Kediri, Sabtu (15/10/2016). 

Pengambil-alihan pun tidak mudah. Hanya kejadian luar biasa sehingga pengurus PDM harus diambil-alih. Kewenangan pengambil-alihan pengurus daerah pun hanya ada di PP Muhammadiyah.

“Kami meminta pengadilan membatalkan putusan PWM Jatim, dan PP Muhammadiyah meluruskan kesalahan pengurus wilayah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua PWM Jatim, M Saad Ibrahim mengaku siap menghadapi gugatan pihak yang tidak terima puas terhadap pemberhentian tersebut.

“Kalau ada pihak yang tidak terima, kami siap menghadapi,” kata Saat saat di Kota Kediri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved