Malang Raya

Di Luar Jam Kerja, Mobil Dinas Operasional Pemkot Batu Harus Tetap Dikandangkan

"Itu yang terjadi, kalau mobdin operasional digunakan maka tempat pengandangan ya kosong," kata H Punjul Santoso

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Komplek Balai Kota Lama Pemkot Batu, sebelumnya lokasi ini jadi tempat pengandangan mobil dinas operasional. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu memastikan tidak ada penghapusan kebijakan pengandangan mobil dinas (Mobdin) operasional di luar jam kerja. Hal itu setelah terindikasi kebijakan pengandangan mobdin operasional Pemkot Batu tidak efektif lagi.

Wakil Wali Kota Batu, H Punjul Santoso mengatakan, kebijakan mobdin operasional harus dikandangkan diluar jam kerja Pemkot Batu masih tetap berlaku. Dengan demikian, apabila sekarang ini tempat pengandangan mobdin operasional Pemkot Batu sering kosong kemungkinan mobdin sedang digunakan untuk menunjang operasional kerja pegawai Pemkot Batu.

"Itu yang terjadi, kalau mobdin operasional digunakan maka tempat pengandangan ya kosong," kata H Punjul Santoso, Minggu (16/10/2016).

Dikatakan Punjul Santoso, sekarang ini juga banyak mobdin operasional penunjang kinerja pegawai Pemkot Batu yang ditempatkan di perkantoran terpadu Balai Kota Among Tani. Dengan demikian mobdin operasional tidak dikembalikan ke tempat pengandangan di Balai Kota lama Pemkot Batu.

Hal itu lebih dikarenakan untuk mempermudah penggunaan mobdin operasional Pemkot di Balai Kota Among Tani. Dan tim pengawas aset dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemkot Batu juga lebih mudah dalam melakukan pengecekan keberadaan mobdin operasional.

"Jadi kondisi seperti itu yang menjadikan tempat pengandangan mobdin operasional Pemkot sering kosong," tandas Punjul Santoso.

Memang, menurut Punjul, sesuai ketentuan semua mobdin operasional Pemkot harus dikandangkan di luar jam kerja, kecuali mobdin Pemadam Kebakaran dan Mobdin Angkutan Sampah. Namun, khusus mobdin untuk pejabat eselon II atau kepala SKPD tetap diperbolehkan untuk dibawa pulang. Ini dikarenakan mobdin tersebut sebagai fasilitas penunjang jabatan pejabat kepala SKPD.

"Ketentuan itu yang sampai sekarang ini terus dilaksanakan," tutur Punjul Santoso.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved