Malang Raya
Tak Ajukan PK, Kuasa Hukum Lukito: Putusan Pengadilan Tak Adil
“Saya sudah klarifikasi putusan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Ternyata putusannya sudah keluar,” ucap Thahir.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kuasa hukum Lukito Eko Purwandono, Thahir tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Thahir bahkan pasrah jika Lukito menjalani hukuman penjara, sebagaimana putusan pengadilan.
Thahir mengungkapkan PK tidak akan menunda eksekusi. Sebab putusan MA sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Saya sudah klarifikasi putusan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Ternyata putusannya sudah keluar,” ucap Thahir, Selasa (18/10/2016).
Thahir menyarankan Lukito menghormati putusan tersebut. Sikap ini menunjukkan anggota Komis B DPRD Kabupaten Malang ini sebagai warga negara yang baik.
Thahir juga berharap Lukito bersikap kooperatif dengan penegak hukum, terkait putusan MA ini. Meski demikian Thahir menilai putusan pengadilan tidak adil.
Thahir mencontohkan, Ithe Tresnawati yang disebut sebagai pasangan selingkuh Lukito diputus hukuman percobaan. Sementara Lukito diputus hukuman penjara selama lima bulan.
“Putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena perbuatan yang dilakukan berdua, tapi yang satu diputus hukuman percobaan yang lain dipenjara lima bulan,” keluh Thahir.