Kabupaten Malang
5 Anak Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Dikembalikan ke Orang Tua, Proses Hukum Tetap Berlanjut
5 Anak Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Dikembalikan ke Orang Tua, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses hukum dari kasus perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisasji, Kabupaten Malang, sampai hari ini terus berjalan.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan tersangka. Lima pelaku di bawah umur yang sempat ditahan, telah dikembalikan ke orang tua.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, bahwa sebelumnya 12 tersangka ditahan termasuk lima anak di bawah umur pada 31 Agustus 2025.
Sementara satu tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, polisi dapat menahan anak paling lama 7 hari dengan syarat usia minimal 14 tahun dengan tindak pidana ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Jembatan di Desa Wadung Ambruk, Kades Sebut Sudah Lapor ke Pemkab Malang, Berharap Segera Diperbaiki
"Sesuai UU perlindungan anak penahanan maksimal seminggu dan tidak ada perpanjangan penahanan," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/9/2025).
Oleh karena itu, lima anak yang terlibat pada kasus ini, yaitu AJ (16), MAS (17), ME (16), FPA (15), dan NIK (16) dikembalikan ke orang tua.
Namun proses hukum tetap berjalan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Meskipun dikembalIkan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses karena semua berjalan sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak penyidik intens melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dilakukan guna memastikan langkah hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedeapankan profesionalisme serta perlindungan hak-hak anak.
Sehingga tidak ada perlakukan istimewa yang berikan baik pelaku dewasa maupun anak-anak.
Persitwia perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.
Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.
Jembatan di Desa Wadung Ambruk, Kades Sebut Sudah Lapor ke Pemkab Malang, Berharap Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Potret Perjuangan Bocah Penderita Lipoma di Malang yang Putus Sekolah, Ibunya Kerja di Singapura |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa di Pakisaji Kabupaten Malang Ambruk saat Dilewati Truk Muatan Pasir 5 Ton |
![]() |
---|
Ada 13 Sosok di Bursa Calon Ketua DPC PDIP, Sugeng Unggul, Incumbent Didik Gatot Seperti 'Mengalah' |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bedali Lawang, 2 Pejalan Kaki Ditabrak saat Menyeberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.